VIVAnews - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan aset Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas Herman Ramli (HR) yang dijaminkan atas kasus penggelapan dana tidak mencukupi untuk mengembalikan dana nasabahnya.
Menurut Dirut BEI Erry Firmansyah, meski saat ini tersangka HR telah menjaminkan aset dalam bentuk perusahaan pembiayaan dan plastik tapi jauh lebih kecil dengan dana yang digelapkan. "Jadi, tidak cukup menutup kebolongan," kata dia usai konperensi pers di kantor Bapepam-LK, Jumat, 9 Januari 2009.
Dia mengatakan, BEI sampai saat ini memang masih belum selesai memeriksa seluruh aset milik HR. Pihaknya juga masih mencari aset-aset lain milik HR yang bisa menutupi kekurangan dana nasabah yang digelapkan. Sebab, HR masih berbicara dengan pihak keluarga untuk aset lainnya.
Penjualan aset-aset milik HR, jelas Erry, nanti akan dilaksanakan dalam paket penyelesaian dana nasabah. Namun, pihaknya tidak akan sembarangan menjual aset pihak lain, serta masih mengkaji aspek legalnya. "Apakah cukup dengan surat yang ada atau harus ada tambahan lagi," tegas dia.