Kasus Upah Pungut Pajak

KPK Periksa Sejumlah Pejabat DKI Pekan Depan

VIVAnews -- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan di DKI Jakarta. "Pengumpulan bahan keterangan terus dilakukan, karena saat ini masih pembangunan kasus," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, kepada VIVAnews, Kamis 15 Januari 2009.

Menurut keterangan yang diperoleh VIVAnews, pekan depan ini penyidik memanggil sejumlah petinggi di DKI yang diduga terkait kasus ini. Kasus ini diselidiki KPK berdasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008, 25 November 2008. "Perkembangannya, hingga saat ini masih pembangunan kasus," kata Johan.

Sejauh ini, komisi sudah memulai meminta keterangan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua DPRD Ade Supriatna.

Ade mengatakan, penyidik KPK mestinya memeriksa sejumlah pejabat lain dalam kasus ini. "Mantan Gubernur DKI, Sutiyoso dan Gubernur sekarang Fauzi Bowo juga harus dimintai keterangan dalam persoalan upah pungut pajat ini," kata Ade.

Alasannya, upah pungut telah dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005. Waktu itu Jakarta dipimpin pasangan Sutiyoso-Fauzi Bowo.

Selama 2005-2007, pendapatan DKI Jakarta Rp 24 triliun, angka ini sudah termasuk penerimaan pajak bumi dan bangunan Rp 9,8 triliun. Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, upah pungut ditetapkan maksimal 5 persen. Pemerintah Provinsi DKI menetapkan 3,7 persen.

Menurut Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, upah pungut itu harus masuk ke kas daerah terlebih dahulu. Namun di DKI Jakarta, upah pungut tak semua masuk ke kas daerah.

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, penerima upah pungut pajak antara lain adalah Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah. Bersama pejabat itu, kelompok instansi penunjang dan anggota DPRD. "Porsi dewan itu sebesar lima persen dari 3,75 persen itu," jelasnya.

Muhayat menjelaskan, aturan anggota dewan menerima upah pungut pajak itu didasarkan pada Peraturan Gubernur yang dikeluarkan pada masa Sutiyoso. "Dalam peraturan yang lama mereka tidak menerima, tapi pada peraturan yang terakhir mereka menerima," jelasnya.

Fauzi Bowo siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya tidak ada masalah (dipanggil KPK)," ujarnya. Gubernur yang akrab disapa Foke ini, mengatakan komisi antikorupsi tidak dapat hanya menyalahkan dirinya saja. "Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri juga harus ikut tanggung jawab," katanya.

Menurut Foke, upah pungut pajak sebenarnya tidak bermasalah. "Yang keliru itu ada pihak yang tidak ada di SK Menteri, tapi dia juga menerima," kata dia.

Sapu Bersih! Airin Ngelamar Jadi Bakal Cagub Banten ke 4 Parpol
Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting

Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India Imbang, Ginting Kena Comeback

Indonesia vs India di Thomas Cup 2024 sementara imbang 1-1. Bertanding di Chengdu, China pada Rabu malam WIB 1 Mei 2024, telah dua pertandingan yang dijalani.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024