Gugatan UU Pemilu

Partai Berharap Dikabulkan Sebelum Pemilu

VIVAnews – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan uji materiil parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum sebelum pemilihan legislatif April 2009.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

“Harapan kami dikabulkan  sebelum pemilu,” kata Patra M. Zen, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, kepada VIVAnews, Jumat 16 Januari 2009.

YLBHI menjadi pengacara sepuluh partai yang mengajukan uji materi parliamentary threshold. Gugatan diajukan Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Ketentuan ini dinilai partai-partai itu melanggar konstitusi. Itu sebabnya, mereka meminta mahkamah membatalkannya.

Patra mengatakan bila mahkamah mengabulkan gugatannya, maka sistem pemilihan umum 2009 bakal kembali seperti pada 1999 dan 2004. Partai-partai minoritas tetap punya hak kursi di parlemen mewakili daerah pemilihannya. Mereka menjadi fraksi gabungan. “Partai dapat diwakili satu atau dua orang di legislatif,” kata Patra.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Dengan demikian, kata dia, proses pemilihan umum tetap mengikuti asas yang proporsional dan keterwakilan.

Sebaliknya, bila mahkamah tidak membatalkan pasal itu, maka dukungan maryarakat yang diraih partai bakal hangus bila tidak mencapai syarat 2,5 persen suara.

Kemudian kesempatan bagi calon anggota legislatif untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Walau dia diusulkan partai dan meraih suara terbanyak di daerah pemilihannya. Sebab, tidak memenuhi persyarakatan ambang batas perolehan suara itu.

Sepuluh partai penggugat itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya