Sengketa Pemilu

Perorangan Tak Bisa Gugat Hasil Pemilu

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi bersiap menangani sengketa pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengingatkan dalam sengketa hasil pemilu legislatif, yang memiliki kewenangan menggugat atau legal standing adalah partai politik, bukan calon legislatif.

"Jadi tidak bisa perorangan menggugat hasil pemilu ke sini," kata Mahfud usai acara makan siang dengan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 20 Januari 2008. Calon legislatif harus melalui partainya. Partai lalu menggugat komisi pemilihan di mahkamah.

Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark

Hal berbeda berlaku untuk para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Khusus [calon anggota] DPD, mempunyai legal standing sehingga bisa menggugat di sini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menekankan bagi partai politik mengenai pentingnya bukti sengketa hasil Pemilihan Umum sebelum diajukan ke mahkamah. Penanganan mahkamah tidak masuk wilayah proses pemilihan, melainkan permasalahan hasil pemilihan. Menurutnya, masalah pidana ditangani pengadilan umum.

Partai peserta pemilu legislatif  diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan permohonan ke mahkamah setelah ada penetapan hasil pemilihan di Komisi Pemilihan Umum.

Mahkamah, katanya, akan memutus perkara sengketa Pemilihan Umum Presiden dalam waktu 14 hari kerja. Sedangkan pemilihan legislatif akan diputus dalam 30 hari kerja.

Untuk menyiasati sidang sengketa hasil pemilihan dengan daerah, mahkamah sudah menyiapkan fasilitas video telekonferensi di 34 fakultas hukum universitas negeri yang tersebar di 34 wilayah. Dengan demikian, katanya, proses hukum tidak terkendala dengan jarak.

Rowoon

Rowoon Ungkap Alasan Keluar dari SF9 dan Fokus di Akting Sebagai Aktor

Rowoon eks anggota SF9 baru-baru ini akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk meninggalkan grup idola tersebut dan beralih fokus ke dunia akting. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024