Rekening Liar

"Ditanyai Soal Pengelolaan Rekening MA"

VIVAnews - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkmah Agung, Nurhadi mengatakan dia telah dimintai keterangan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kemarin saya sudah berikan keterangan. Saya jelaskan ke petugas KPK, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya tidak ada kaitannya dengan rekening sama sekali," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2009.

Penyelidik, kata Nurhadi, kemudian menunjukkan surat keputusan yang diterbitkan di era Ketua Mahkamah Agung, (alm.) Sarwata. Namun, Nurhadi tidak menjelaskan isi surat keputusan yang ditunjukkan penyelidik komisi antikorupsi.

"Saya ditanya bagaimana mekanisme keluarnya SK itu. Saya jawab tergantung siapa ketuanya," jelasnya. Di masa Sarwata, kata dia, surat keputusan dibuat setelah ada pembahasan diantara tim ahli. Penyelidik melanjutkan pertanyaan apakah surat keputusan bagian dari peraturan Mahkamah Agung atau PERMA. "Saya jawab tidak," tambahnya. Peraturan Mahkamah Agung dibuat untuk mengatur teknis apabila suatu aturan belum diatur secara resmi.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan penyelewengan dana negara di 102 rekening liar di lingkungan peradilan, terutama Mahkamah Agung.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya
 Ilustrasi sedekah

Inspirasi Membantu Sesama

"Kami berharap kegiatan ini tak hanya menjadi sekadar acara, tetapi juga menjadi momentum untuk menginspirasi orang lain agar turut berpartisipasi dalam membantu sesama."

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024