MK Menunggak 12 Perkara pada 2008

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi masih punya tunggakan perkara pada tahun 2008. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan ada sisa 12 perkara yang belum diputus tahun lalu.

"Perkara yang  belum diputus, termasuk uji materiil UU Pemilihan Presiden," kata Mahfud usai acara makan siang dengan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 20 Januari 2008.

Menurut Mahfud, selama 2008, mahkamah menerima 36 pengujian UU, ditambah dengan perkara sisa tahun 2007 yang jumlahnya 10 perkara.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Dari 46 perkara, mahkamah memutus 34 perkara, dengan rincian 10 perkara dikabulkan, ditolak 18 perkara. Sedangkan tujuh perkara dinyatakan tidak bisa diterima. Sementara, lima perkara ditarik kembali. "Kami akan berusaha menyelesaikannya," tambah dia.

Untuk perkara pemilihan umum, kata Mahfud, mahkamah menerima 27 perkara per 1 November 2008. Sebanyak 23 perkara ditolak, empat lainnya diterima. "Yang dikabulkan, sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Tapanuli Utara," kata Mahfud.

Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Bahar bin Smith atau Habib Bahar mengungkap dalam kehidupannya ia banyak dikelilingi wanita-wanita cantik. Bahkan, dia mengaku acapkali dilamar atau diminta menjadi suami

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024