Kejaksaan Resmi Hentikan Penyidikan VLCC

VIVAnews - Kejaksaan Agung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker milik Pertamina. Jaksa Agung Hendarman Supandji setuju dengan alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan.

"Sudah saya teken, saya setuju," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 29 Januari 2009. "Surat itu sudah saya kembalikan ke pidana khusus Senin kemarin."

Hendarman mengakui kasus penjualan kapal tanker atau very large crude carrier (VLCC) itu memang ada unsur perbuatan melawan hukum. Meski demikian, kasus itu tidak menimbulkan kerugian negara. "Keputusan Mahkamah Agung justru mengatakan ada untung di situ," ujarnya.

Selain itu, lanjut Hendarman, Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sulit untuk menemukan kerugian negara. Jadi kalau kasus itu terus dilanjutkan, maka jaksa juga tidak akan bisa membuktikan kerugian negara. "Bisa mati berdiri," ujarnya.

Menurut Hendarman, pelanggaran yang terjadi adalah masalah administratif, bukan pidana. Pelanggaran itu terjadi dalam jajaran Pertamina. "Atau (yang melanggar) sudah keluar," ujarnya.

Saat mengusut kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri
Ilustrasi teknologi tes DNA yang praktis

Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA

Sebuah tes DNA yang menganalisis metabolisme dan kebutuhan nutrisi, memungkinkan para pengguna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kondisi kesehatannya

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024