Dugaan Korupsi Upah Pungut

Inilah Aturan Pungutan Pajak

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. Kasus ini diduga terjadi hampir di seluruh provinsi.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam aturan itu, yang disebut upah pungut adalah biaya yang dibenkan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 disebutkan bahwa biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi sebesar lima persen dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.

Pasal 4, diatur bahwa untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, aparat penunjang menerima jatah sebanyak 30 persen. Rinciannya, 2,5 persen untuk tim pembina; 7,5 persen untuk kepolisian; dan 20 persen untuk aparat penunjang lainnya.

Pasal 5, alokasi biaya pemungutan PBB-KB terdiri dari 20 persen untuk Dinas/Instansi Pengelola; 60 persen untuk Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya; lima persen untuk Tim Pembina Pusat; dan 15 persen untuk aparat penunjang lainnya.

Pasal 6, diatur mengenai upah pungut pajak penerangan jalan atau PPJ. Alokasi biaya pemungutan PPJ yang dipungut PLN terdiri dari 54 persen untuk biaya pemungutan PT. PLN; enam persen untuk Tim Pembina Pusat; 20 persen untuk Aparat Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan; dan 20 persen untuk petugas PLN setempat yang terkait pada pelaksanaan pemungutan.

Dalam Keputusan Menterio Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah diatur bahwa alokasi biaya pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah atau Pimpinan Perusahaan/Instansi yang bersangkutan; dan alokasi biaya pemungutan bagian aparat penunjang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, untuk bagian Tim Pembina Pusat, Kapolri, untuk bagian Kepolisian, dan Pimpinan Instansi/Lembaga penunjang yang bersangkutan, untuk bagian aparat penunjang lainnya.

KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ini untuk wilayah DKI Jakarta. Penyelidikan dimulai sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Pengusutan ini berdasarkan pada penelitian sejumlah laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Pemprov DKI Jakarta.

Di Jakarta, aturan upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024