VIVAnews - Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan mengkaji kebutuhan direksi bursa efek untuk periode 2009-2012.
Hal itu seiring dengan permintaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar dewan komisaris BEI mengkaji dan mengusulkan jumlah direksi bursa efek.
"Kami tidak bisa memberikan perkiraan. Yang jelas, komposisi direksi harus efektif, efisien, dan bisa diimplementasikan," kata Komisaris BEI, Mustofa, ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 2 Februari 2009.
Menurut dia, kajian dewan komisaris di antaranya mencakup muatan kerja pada masing-masing departemen. Beban kerja masing-masing departemen bisa berbeda, sehingga dewan komisaris harus berhati-hati untuk memutuskannya.
"Kami akan mengkaji, departemen mana yang bisa dirangkap dan mana yang tidak," ujarnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, dewan komisaris akan meminta masukan dari beberapa pihak, termasuk direksi hingga konsultan independen. "Kami akan melihat, berapa sebenarnya yang dibutuhkan," katanya.
Dia menilai, komposisi direksi BEI maksimal tujuh orang. Namun, jumlah tersebut bisa berkurang sesuai kebutuhan dan kondisi bursa efek. "Berkurang bisa, tapi tidak mungkin lebih dari tujuh," ujarnya.
Bapepam-LK memutuskan masa jabatan direksi Self Regulatory Organizations (SRO) maksimal tiga periode. Ketentuan masa jabatan itu dibatasi dua periode pada satu SRO dan tiga periode untuk seluruh SRO.
Ketentuan itu merupakan salah satu butir peraturan baru Bapepam-LK tentang direktur bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang dikeluarkan di Jakarta, pada 30 Januari 2009.
Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-12/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009 dan Peraturan Nomor III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-13/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009.
Peraturan baru lainnya adalah Peraturan Nomor III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-14/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, perubahan peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan SRO. Selain itu, penerbitan peraturan baru untuk meningkatkan transparansi proses rekruitmen calon direktur SRO.
"Nantinya terwujud SRO yang kokoh dan mampu berdaya saing global," kata Fuad.
Dalam peraturan itu juga disebutkan, dewan komisaris SRO wajib menelaah jumlah kebutuhan dan jabatan direktur SRO, serta mengajukan kepada Bapepam-LK dalam waktu 121 hari sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) pemilihan dan pengangkatan direktur SRO.
Jika dewan komisaris belum mengajukan pada batas waktu tersebut, Bapepam-LK menetapkan langsung jumlah kebutuhan dan jabatan direktur bursa efek.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Penasaran nggak menu apa yg bisa kamu nikmati di hari raya Idul Fitri tanpa harus mengkhawatirkan soal dampaknya bagi kesehatan? Simak ide menu makanan lebaran yang sehat
Lirik Lagu Lintu - Vita Alvia
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Vita Alvia kembali merilis karya baru yang berjudul "Lintu". Lagu ini tidak hanya menyajikan irama yang enak didengar, tetapi juga mengandung lirik-lirik yang mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini