Dugaan Korupsi Radio Dephut

Fahri Andi Akui Terima 30 Ribu Dolar

VIVAnews - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Andi Leluasa, mengaku pernah bertemu dengan Direktur PT Masaro, Anggoro Wijaya. Pertemuan dalam rangka untuk meyakinkan Dewan terhadap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

"Pertemuan dilangsungkan di ruang sekretariat komisi Dewan Perwakilan Rakyat," kata Fahri Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Februari 2009.

Menurutnya, saat itu pemerintah belum dapat meyakinkan para legislator agar dapat mengucurkan dana untuk proyek tersebut. "Dalam pertemuan itu, dia (Anggoro) mau meyakinkan soal protek SKRT," ujarnya.

Fahri tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Komisi Kehutanan, Yusuf Erwin Faishal.
 
Sekitar Maret 2008, Fahri mengaku menerima 30 ribu dolar Singapura. "Saya terima dari Muchtarudin perwakilan dari Masaro," kata dia. Ketika itu, kata dia, "Uang itu titipan dari pak Yusuf."
 
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Yusuf diduga menerima uang senilai Rp 125 juta dan US$ 220 ribu dari Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. "Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan," kata Jaksa Riyono.
 
Januari 2007, Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan senilai Rp 4,2 triliun. "Salah satu kegiatannya revitalisasi alat komunikasi senilai Rp 180 miliar," kata Jaksa Siswanto.
 
Mengetahui adanya usulan itu, "terdakwa meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi," kata dia. Pertemuan itu, menurut Jaksa, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan. "Apabila usulan anggaran pagu disetujui," jelas Siswanto.
 
Pada 16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, kata Siswanto, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. "Untuk diseteruskan ke Departemen Keuangan," kata dia.
 
Kemuadian Anggoro Wijoyo menyerahkan sejumlah uang kepada Muctarrudin. Maret 2008, Anggoro kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Muctarrudin. Uang tersebut dibagikan kepada Fahri Andi Leluasa senilai 30 ribu dolar Singapura, Azwar Chesputera 30 ribu dolar Singapura, Hilman Indra 140 ribu dolar Singapura, Muctarrudin 40 ribu dolar Singapura, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini
Kejadian Kebakaran cukup besar melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galeri di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis 18 April 2024 malam.

Kebakaran Toko Bingkai Mampang, 5 Orang Terluka Dilarikan ke RS

Kejadian kebakaran cukup besar melanda sebuah toko bingkai Saudara Frame dan Galeri di Jalan Mampang Prapatan Raya, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 April 2024 mal

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024