Polisi Gerebek Ruko Bandar Ekstasi

VIVAnews – Rumah toko (Ruko) rupanya menjadi tempat yang dianggap paling aman bagi para pengedar narkoba. Senin 2 Februari 2009, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar ekstasi di ruko Jalan Waspada Raya, nomor 3, Pademangan, Jakarta Utara.  

Selain menangkap pelaku Yang Yang, 31 tahun, polisi juga mengamankan 225 butir ekstasi dari ruko yang menjadi tempat tinggal tersangka. Ekstasi tersebut tersimpan di dalam tiga bungkus plastik yang tersimpan di lemari.

Bersama barang bukti yang diamankan polisi, kini tersangka menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulkarnain mengatakan, polisi masih sedang menelusuri kemungkinan pelaku lainnya.

“Pelaku masih diperiksa,” ujar Zulkarnain, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 3 Januari 2009.

Pelaku diancam dengan undang-undang psikotropika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Hizbullah Tembakkan 15 Roket ke Wilayah Israel
Ilustrasi remaja.

Gak Nyangka, Ternyata Gen Z Punya Karakter Mulia Ini

hasil riset HILL ASEAN Study 2021, mengungkap bahwa Gen Z ternyata memang mengutamakan nilai-nilai kekeluargaan maupun komunitas. Mereka tumbuh jadi generasi harmonis.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024