Transaksi US$ Repo

BI Larang Bank Ajukan Global Bond Nasabah

VIVAnews - Bank Indonesia tidak membolehkan bank mengajukan global bond milik nasabah dan pinjaman sindikasi pemerintah sebagai surat berharga dalam transaksi US$ repurchase agreement (repo) bank kepada BI. Bank hanya boleh mengajukan global bond miliknya sendiri.

US$ repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam mata uang US$ oleh bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati. Ketentuan transaksi ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009 tentang transaksi US$ repurchase agreement bank kepada BI yang dikeluarkan pada 29 Januari 2009.

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka meminimalkan dampak krisis keuangan global terhadap kondisi likuiditas valuta asing di pasar domestik yang berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah, sehingga BI berupaya mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik antara lain melalui transaksi US$ repo. Kepastian ketersediaan valuta asing di pasar uang antar bank domestik akan mendukung pencapaian tujuan BI dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

Dalam tanya jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/4/PBI/2009 yang dikutip VIVAnews, Selasa 3 Februari 2009 dari situs BI disebutkan untuk US$ repo, surat berharga yang dapat diajukan ke BI hanya global bond dengan denominasi US$ yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Namun pinjaman sindikasi pemerintah tidak dapat diajukan dalam US$ repo karena bukan merupakan global bond yang diterbitkan pemerintah. "Bank juga tidak diperkenankan mengajukan global bond yang dimiliki nasabah atau pihak lain dalam melakukan transaki ini. Global bond yang diajukan adalah milik bank bersangkutan," demikian BI.

Dalam transaksi ini, bank dapat mengajukan lebih dari satu seri global bond, namun bank harus mengurutkan pencantumannya dimulai dari sisa jangka waktu yang paling mendekati maturity date dari total keseluruhan global bond yang direpokan oleh bank kepada BI.

Nantinya untuk kupon yang jatuh tempo dalam periode tenor US$ repo yang diterima oleh BI akan didistribusikan kembali kepada bank yang bersangkutan.  Jangka waktu tenor US$ repo paling lama satu bulan dengan repo rate sebesar Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) pada tanggal transaksi ditambah sejumlah margin.

Dijelaskan pula, pada tanggal jatuh tempo bank harus mengembalikan sejumlah nominal US$ yang diterima pada tanggal valuta ditambah dengan repo rate yang telah ditetapkan. Besaran nominal US$ yang harus dikembalikan bank tersebut akan diinformasikan kepada bank yang bersangkutan bersamaan dengan penyampaian informasi penetapan bank yang menerima US$ repo.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024