Repo Bisa Diselesaikan Lewat Badan Arbitrase

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau pihak-pihak yang terlilit masalah kontrak repo (repurchase agreement) agar menyelesaikan masalahnya di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

"Kami mengimbau untuk diselesaikan sendiri. Kalau perlu mereka bisa ke BAPMI," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa 3 Februari 2009.

Menurut Fuad, Bapepam-LK tidak ingin terlibat jauh dalam masalah repo. Sebab, pada saat kontrak perikatan ditandatangani, hal itu dilakukan secara bilateral.

Untuk itu, jika kemudian hari muncul persoalan terkait kontrak repo tersebut, pihak yang bersengketa harus bisa menyelesaikan sendiri. "Mereka kan punya legal, pengacara, ya, selesaikan antarmereka saja. Kalau tidak bisa, mereka bisa ke pengadilan," ujarnya.

Dia mengusulkan asosiasi di lingkungan pasar modal seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal untuk ikut menangani persoalan repo tersebut.

Penurunan likuiditas pasar, Fuad melanjutkan, tidak bisa dikaitkan dengan munculnya kasus repo yang menimpa emiten dan perusahaan sekuritas di pasar modal. Hal itu lebih disebabkan masalah krisis global.

"Kalau repo kemudian menjadi masalah, ya memang begitu, di mana-mana seperti itu," tuturnya.

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China

Bapepam di negara lain juga menghadapi masalah yang sama. "Jika market lagi bagus, repo sebenarnya menguntungkan dan tidak pernah ada masalah," katanya.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024