Provinsi Tapanuli Kurang Syarat Administrasi

VIVAnews - Juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan pembentukan Propinsi Tapanuli masih kurang satu syarat yakni administrasi. Sementara dua syarat lainnya sudah terpenuhi.

"Kalau bicara normatif, tidak ada aturan yang melarang pembentukan daerah otonom sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratannya," kata Saut sebelum Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Rabu 4 Februari 2009.

Saut menjelaskan bahwa secara garis besar ada tiga hal yg harus dipenuhi untuk memenuhi pembentukan daerah otonom, yaitu persyaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratan fisik kewilayahan. Persyaratan administratif adalah aspirasi masyarakat di calon lokasi daerah otonom, kemudian adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bupati atau walikota di daerah yang bersangkutan.

Lalu di tingkat provinsi, butuh persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur. Kemudian di pusat harus ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Persyaratan teknis menyangkut potensi perekonomian daerah, perkiraan kemampuan keuangannya dan juga penduduknya.

"Saya kira masih segar dalam ingatan kita, pada rapat paripurna DPR yang lalu, salah satu yang dibahas adalah rencana pembentukan Provinsi Tapanuli. Memang ketika rapat paripurna DPR yang lalu itu, dalam redaksi pembahasan masih ada ketentuan administratif yang belum dipenuhi dari DPRD propinsi," kata Saut.

Sebelumnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat, tewas dikeroyok massa demonstran pro-pembentukan Provinsi Tapanuli. Aziz diduga dianiaya karena menolak menekan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli.

Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya
MIND ID di Pameran Festival PPKL.

Pameran Festival PPKL, MIND ID Paparkan Upaya Jaga Lingkungan

Ada tiga topik utama yang ditampilkan dalam pameran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024