VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa Rai. Kuasa hukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu keberatan dengan penahanan kliennya.
"Bagaimanapun juga, Pak Made punya banyak tugas yang harus diseleesaikan," ujar pengacara Made Astawa, Maxi Dj A Hayer, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 5 Februari 2009.
Menurut pengacara, masih banyak kegiatan yang harus dituntaskan oleh Made Astawa. Tidak hanya persoalan rumah tangga tapi juga persoalan negara. Maka itu, tim pengacara sangat menyesalkan adanya tindakan penahanan itu. "Tapi bagaimanapun juga pertimbangan terhadap penahanan Pak Made ada pada penyidik," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sedang bimbang apakah akan menahan atau tidak tersangka kasus penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa Rai. Sebab ada permintaan penangguhan penahanan dari Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edi.
"Itu betul Pak Lukman memang mengajukannya (penangguhan penahanan). Karena dia (Made Astawa) harus bertugas dalam pelayanan masyarakat," ujar Maxi.
Kasus ini bermula dari rencana Kementerian PDT untuk melakukan penyiapan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar. Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang menyebutkan, proses pendaftaran bagi para bakal calon pimpinan daerah dalam pemilukada 2024, akan dibuka pada 5 Mei
Erick Thohir Ungkap Nathan Siap Perkuat Indonesia U23 saat Lawan Korea Selatan U23 di Perempat Final
Malang
25 menit lalu
Erick Thohir mengumumkan bahwa Nathan Tjoe A On dipastikan perkuat Indonesia U23 saat melawan Korea Selatan U23 dalam pertandingan perempat final Piala Asia U23 2024.
Khusnul Yakin mengaku jika keinginan maju sebagai bupati karena ingin membangun Lamongan lebih baik ke depannya. Sehingga kesejahteraan bisa dirasakan oleh warga.
Indonesia Vs Korea Selatan: Begini Reaksi Shin Tae-yong
Jabar
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 sudah dipastikan akan bertanding melawan Korea Selatan di 8 besar Piala Asia U-23 2024 ini. Shin Tae-yong selaku pelatih Skuad Garuda Muda pun berea
Selengkapnya
Isu Terkini