Pengacara Keberatan Penahanan Guru Besar ITB

VIVAnews - Kejaksaan Agung akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa Rai. Kuasa hukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu keberatan dengan penahanan kliennya.

"Bagaimanapun juga, Pak Made punya banyak tugas yang harus diseleesaikan," ujar pengacara Made Astawa, Maxi Dj A Hayer, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 5 Februari 2009.

Menurut pengacara, masih banyak kegiatan yang harus dituntaskan oleh Made Astawa. Tidak hanya persoalan rumah tangga tapi juga persoalan negara. Maka itu, tim pengacara sangat menyesalkan adanya tindakan penahanan itu. "Tapi bagaimanapun juga pertimbangan terhadap penahanan Pak Made ada pada penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sedang bimbang apakah akan menahan atau tidak tersangka kasus penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa Rai. Sebab ada permintaan penangguhan penahanan dari Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edi.

"Itu betul Pak Lukman memang mengajukannya (penangguhan penahanan). Karena dia (Made Astawa) harus bertugas dalam pelayanan masyarakat," ujar Maxi.

Kasus ini bermula dari rencana Kementerian PDT untuk melakukan penyiapan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar. Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan

Citra Satelit Tunjukkan Ribuan Tenda Dekat Khan Younis, Israel Bersiap Serang Rafah
Promo voucher triv

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Trading crypto merupakan kegiatan jual beli aset kripto di sebuah platform. Aset kripto ini, bisa diperdagangkan antar pengguna di platform.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024