Plt Bupati Kutai Dituntut Lima Tahun Penjara
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut Pejabat Pelaksana non aktif Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp 250 juta.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Zet Tadung Alo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009.
Jaksa tidak menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar. Pasalnya, Samsuri sudah mengembalikan uang sejumlah yang sama.
Jaksa menjerat Samsuri dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sesuai dengan dakwaan primer," kata jaksa Supardi.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar Rp 23,134 miliar. Jaksa juga menilai terdakwa bersalah telah menikmati uang senilai Rp 1,8 miliar.
"Uang itu digunakan untuk memperkaya diri dengan menggunakan anggaran keuangan daerah," kata dia.
Samsuri diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Sosial pemerintah kabupaten Kutai Kertanegra. Dana Bantuan itu sendiri dikeluarkan Samsuri melalui disposisi. Dana yang ia keluarkan dari anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp 23,134 miliar.
Menurut Jaksa Irene, perbuatan Samsuri itu telah menyalahi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Pengaturan Keuangan Daerah Pasal 10. "Tindakan pengeluaran atas beban APBD tidak diperbolehkan," kata dia.
Mengenai disposisi, Jaksa Irene mengatakan, "Terdakwa telah memperkaya diri dengan mencairkan disposisi," kata dia. Padahal, lanjut Irene, disposisi itu bukan untuk penanganan darurat.
November 2005, Anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin meminta pencairan dana senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri, kata dia, langsung memberi disposisi persetujuan dengan tujuan menggunakan dana anggaran Bantuan Sosial pada APBD Kabupaten Kutai Kertanegara.