Perpu Pemilu Akan Terbit Pekan Ini

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum terus mendesak agar pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang soal Pemilu. Minggu malam, Komisi menemui pejabat Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemerintahan parlemen untuk mempercepat prosesnya. "Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary.

Menurut Hafiz yang ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 16 Februari 2009, Perpu diperlukan segera agar ada kepastian. Revisi daftar pemilih tetap hanya bisa dilakukan kalau ada perpu. "Jangan sampai menggantung," katanya.

Selain revisi daftar pemilih, perpu juga ditunggu untuk memberikan jaminan keabsahan untuk tanda lebih dari satu kali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak. "Meski ada surat Mahkamah Konstitusi bahwa pengaturan itu tidak perlu Perpu, kami khawatir ada ketidakabsahan, karena hal itu masih jadi polemik pakar," ujar Hafiz.

Menurut dia, pada Selasa, 17 Februari mendatang para pihak terkait tersebut akan bertemu kembali. Sebelumnya, staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan bahwa pemerintah siap mengeluarkan perpu. Namun, Perpu itu hanya mengatur soal penandaan.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
bantuan untuk warga Gaza

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024