VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan memberhentikan sementara auditor Bagindo Quirino. Bagindo saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sambil menunggu kepastian hukum kasus tersebut, BPK telah memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai PNS," kata Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Dwita Pradana, seperti dikutip dari situs bpk.go.id, Rabu 18 Februari 2009. "Dia diberhentikan sejak 13 Februari 2009."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bagindo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Depnakertrans pada 13 Februari. Dia diduga telah menerima Rp 650 juta saat melaksanakan tugasnya.
Dwita menambahkan, BPK menghormati proses hukum atas kasus tersebut. BPK, lanjutnya, juga mendukung proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan hukum," ujarnya.
Komisi antikorupsi menilai Bagindo telah melanggar aturan dan dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
Dalam kasus ini, komisi sudah menetapkan enam tersangka yang berasal dari Depnakertrans dan rekanan proyek. Mereka adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi, serta lima orang rekanan proyek yakni Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, pengusaha bernama Erry Fuad, Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, dan Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi.
Sementara itu, Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans, Taswin Zein, yang jadi pimpinan proyek telah divonis empat tahun penjara.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pertandingan yang mengharukan itu, Azizah Salsha pun tampak menonton langsung duel antara Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan berakhir menyambut mesra sang suami.
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar
Medan
5 menit lalu
KPK menyita rumah pribadi milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024.
Ernando Ari Joget di Depan Lee Kang-hee yang Gagal Cetak Gol, Netizen Korea Gaduh
Jabar
6 menit lalu
Sosok Ernando Ari memang menjadi tumpuan harapan saat drama adu penalti antara Indonesia dan Korea Selatan dalam perempat final Piala Asia U-23 2024. Kiper Persebaya Sura
Info Penting Bagi Pecinta Film, Telkomsel Gelar Carnival HBO Universe di Tunjungan Plaza Surabaya
Jatim
9 menit lalu
Info penting nih bagi para pecinta film. Sebab, Telkomsel menggelar Carnival HBO Universe di Tunjungan Plaza Surabaya yang berlangsung mulai tanggal 26 - 28 April 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini