Uji Materiil UU Pemilihan Presiden Ditolak

Sutiyoso Tertunduk Lesu, Yusril Termangu

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penghapusan pasal syarat 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara Pemilu untuk mencalonkan presiden. Sutiyoso dan Yusril yang hadir di sidang hanya bisa tertunduk lesu.

Sutiyoso yang dicalonkan salah satu pemohon, Partai Indonesia Sejahtera, sebagai calon presiden langsung tertunduk lesu begitu hakim konstitusi membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. Sementara Yusril Ihza Mahendra yang juga berniat menjadi calon presiden hanya bisa termangu.

Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon Partai Bulan Bintang yang menyatakan materi pasal 9 merupakan materi muatan Undang-undang Dasar 1945 sehingga pasal tersebut mereduksinya. Menurut Mahkamah, pasal itu merupakan norma dari pasal 6A ayat 2 yang merupakan legal policy yang terbuka.

"Tidak ada korelasi logis antara persyaratan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional dengan pelaksanaan Pemilu yang demokratis. Lagipula syarat dukungan 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara sah nasional merupakan dukungan awal sebelum Pemilihan Presiden yang kelak menjadi pemerintah," kata hakim konstitusi menjawab argumentasi pemohon dari enam partai politik.

Sementara, gugatan pasal 3 ayat 5 yang diajukan Partai Bulan Bintang tak bisa diluluskan karena menyangkut prosedural bernegara. "Di mana presiden dan wakil presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga membuat Pemilihan Umum anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus  dilakukan lebih dulu."

Sidang ini sebenarnya terdiri atas tiga berkas perkara terpisah yang diajukan oleh tiga pemohon yang berbeda, namun majelis hakim konstitusi akan memutusnya dalam satu berkas putusan.

Berkas pertama diajukan Saurip Kadi dengan nomor perkara 51/PUU-VI/2008. Saurip mengajukan pengujian Pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 9 mengenai “Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh prosen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh prosen) dari suara sah nasional dalam pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian berkas kedua diajukan Partai Bulan Bintang dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan. Berkas perkara nomor 52/PUU-VI/2008 ini meminta pengujian pasal 3 ayat 5 dan pasal 9 UU Pemilihan Presiden. Pasal 3 ayat 5 berisi “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.” Yusril dan kawan-kawan menyatakan Pemilu dan Pemilihan Presiden yang terpisah melanggar konstitusi.

Berkas ketiga atas nama enam pemohon yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Republika Nusantara. Berkas perkara bernomor 59/PUU-VI/2008 mengajukan pengujian pasal 9 saja.

Pemohon yang diwakili kuasa hukum Teguh Samudera ini mendalilkan bahwa Pasal 9 menyebabkan hak Para Pemohon untuk memilih atau pun dipilh menjadi hilang karena yang dimungkinkan untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanyalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 
Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Artikel sederet nama perempuan yang pernah menjadi istri cucu Soeharto, Ari Sigit menjadi yang terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id sepanjang Rabu, 24 April 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024