Baru Punya NPWP, Kapan Bayar Pajak

Rubrik Konsultasi Pajak ini diasuh oleh Rudi Hartono, Direktur Protax & Co. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah pajak.

Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi VIVAnews di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 25532563.

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Pertanyaan

Yang terhormat Bapak Rudi Hartono,

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Saya (27), seorang pemilik toko baju eceran di trade center yang baru memulai usaha pada 1 tahun lalu. Saya pada 31 Desember 2008 baru mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan:

1. Kapan saya mulai membayarkan surat setoran pajak atau SSP bulanan saya? 

2. Kalau saya ingin menggunakan sunset policy di mana saya akan memasukkan uang deposito sebesar Rp 350 juta di kolom harta Surat Pemberitahuan (SPT) saya pada Maret 2009 ini. Apakah saya harus membayar tambah?

3. Saya baru-baru ini mendapatkan formulir SPT, apakah saya perlu mengisi lembaran rincian catatan peredaran/penerimaan bruto?

4. Untuk lembaran pemberitahuan penggunaan norma perhitungan, di akhir surat tersebut, saya disuruh mengisi daftar kode nomor menurut norma perhitungan untuk penghasilan utama yang saya peroleh. Nomer apa yang harus saya isi?

Terima kasih atas bantuannya.

Salam, Yudhi Gunawan

Jawaban
Terimakasih Pak Yudhi. Dari informasi yang Anda sampaikan apakah toko tersebut atas nama pribadi atau Badan, seandainya atas nama pribadi, Anda termasuk dalam katagori Wajib Pajak Pribadi yang melakukan pekerjaan Bebas.

1. SSP bulanan adalah bukti setoran pajak. Mengenai jenis pajaknya ada berbagai macam, contohnya, PPh 23, PPh 21, PPh 25, dan PPh 29. Jika saudara sudah mendapatkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT), Anda bisa melihat jenis kewajiban saudara meliputi apa saja. 

Secara umum, biasanya Wajib Pajak Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas kewajiban pajaknya meliputi PPh 21, PPh Pasal 4 (2), PPh 23, PPh 25, dan PPh 29. Atas kewajiban pajak itu, apabila Anda terutang pajak, Anda wajib menyetor dan melaporkan pada bulan berikutnya.

Contohnya, PPh 21 wajib Anda potong dan setor melalui media SSP jika memberikan upah atau gaji kepada karyawan saudara dengan catatan penghasilan karyawan Anda melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Contoh lain, apabila Anda menyewa toko, Anda wajib memotong dan melaporkan PPh pasal 4 (2) sebesar 10 persen pada bulan berikutnya.

2. Prinsip dasar sunset policy kurang bayar atas pajak penghasilan pada masa pajak sebelum 2008, bagi Wajib Pajak Pribadi yang memperoleh NPWP selama 2008. Artinya, saudara harus menghitung penghasilan selama 2008 ke bawah dan melaporkan jumlah penghasilan serta menghitung pajak terutang yang masih harus Anda bayar.

3. SPT adalah formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan seluruh jumlah penghasilan dan mengisi pajak terutang.

4. Untuk pertanyaan ini saya sarankan untuk konsultasi dengan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

Terima kasih.

Ilustrasi menikah adat Jawa.

Viral MUA Ceritakan Kisah Pengantin Kesurupan Gegara Tidak Ziarah Kubur Sebelum Nikah

Sebuah kisah menarik datang dari seorang MUA yang membagikan momen ketika seorang pengantin kesurupan gegara tidak berziarah kubur sebelum acara pernikahan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024