MK Sayangkan Sikap KPU

VIVAnews - Mahkamah Konsitusi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang berencana mengeluarkan peraturan KPU soal suara terbanyak. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah terkait suara terbanyak tidak perlu aturan tambahan.

"Harap diingat menurut konstitusi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sebagai tafsir konstitusi," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu 18 Februari 2009. Hal ini menanggapi pernyataan KPU yang akan membuat peraturan KPU soal suara terbanyak jika Pemerintah tidak juga membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu).

Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan BPP yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Mahfud menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai legislatif negatif berkekuatan sama dengan undang-undang. "Ini tidak bisa dilanggar lembaga negara manapun," tambahnya.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024