VIVAnews - Mahkamah Konsitusi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang berencana mengeluarkan peraturan KPU soal suara terbanyak. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah terkait suara terbanyak tidak perlu aturan tambahan.
"Harap diingat menurut konstitusi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sebagai tafsir konstitusi," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu 18 Februari 2009. Hal ini menanggapi pernyataan KPU yang akan membuat peraturan KPU soal suara terbanyak jika Pemerintah tidak juga membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu).
Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan BPP yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Mahfud menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai legislatif negatif berkekuatan sama dengan undang-undang. "Ini tidak bisa dilanggar lembaga negara manapun," tambahnya.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Harga mobil hybrid di Indonesia lebih mahal dari versi konvensional. Teknologi, dan tidak adanya insentif khusus dari pemerintah membuat harga mobil yang memiliki dua sum
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Netizen menyoroti gaun mawar yang dipakai oleh Nayeon TWICE baru-baru ini, karena dinilai serupa dengan yang sempat dikenakan oleh Jennie BLACKPINK beberapa waktu lalu...
Siap-Siap War Tiket Sheila On 7, Warganet Minta Tiket Didahulukan Untuk Gen Millenial dan X
JagoDangdut
26 menit lalu
Mendapati ramainya antusias dari konser Sheila On 7, sejumlah warganet generasi Millenial dan X meminta agar fans generasi Z untuk mengalah war tiket Sheila On 7.
Selengkapnya
Isu Terkini