MK Sayangkan Sikap KPU

VIVAnews - Mahkamah Konsitusi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang berencana mengeluarkan peraturan KPU soal suara terbanyak. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah terkait suara terbanyak tidak perlu aturan tambahan.

"Harap diingat menurut konstitusi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sebagai tafsir konstitusi," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Rabu 18 Februari 2009. Hal ini menanggapi pernyataan KPU yang akan membuat peraturan KPU soal suara terbanyak jika Pemerintah tidak juga membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu).

Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan BPP yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Mahfud menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai legislatif negatif berkekuatan sama dengan undang-undang. "Ini tidak bisa dilanggar lembaga negara manapun," tambahnya.

Hujan Lebat di Dubai, Benarkah karena Perubahan Iklim atau Modifikasi Cuaca?
TVXQ

TVXQ Otw ke Indonesia Hari ini! Siap Berikan Penampilan Spesial ke Cassiopeia di 20 April Mendatang

Pada hari Kamis 18 April 2024 siang, TVXQ sudah berada di Bandara Incheon menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta. Diperkirakan TVXQ berada di Indonesia malam ini

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024