RUU Pengadilan Korupsi

Kejaksaan Ingin Tiga Hakim Karir

VIVAnews - Kejaksaan Agung memberikan masukan kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terkait komposisi hakim majelis. Kejaksaan ingin agar komposisi hakim karir dan hakim nonkarir, 3:2.

"Dengan catatan kualitas hakim karir diperbaiki," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy dalam rapat Pansus RUU Pengadilan Korupsi di gedung Dewan, Rabu 18 Februari 2009.

Selain itu, Marwan juga berharap agar pengaturan Pengadilan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan polisi dalam menangani korupsi tidak tumpang tindih.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Selama ini KPK punya keistimewaan dan membuat polisi dan jaksa seolah-olah tidak berdaya," kata Marwan. Salah satu keistimewaan KPK, menurut Marwan adalah KPK tidak membutuhkan izin saat memeriksa pejabat negara.

Padahal, kata dia, penyidik KPK adalah jaksa dan polisi juga. "Kasusnya sama, korupsi tapi prosedur pengusutannya berbeda. Ini menimbulkan tumpang tindih," kata dia.

Selain itu, Kejaksaan juga mengkritisi keberadaan Pengadilan Korupsi di wilayah regional. Menurutnya, pengadilan korupsi dimasukkan saja ke dalam pengadilan umum sehingga tidak memakan biaya besar.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024