Wajib Produk Lokal Tidak Langgar WTO

VIVAnews - Kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri tidak menyalahi ketentuan World Trade Organization. Sebab Indonesia tidak ikut meneken perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah (government procurement agreement).

"Dari seluruh negara ASEAN hanya Singapura yang ikut, total 13 negara yang meneken perjanjian ini," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady di sela-sela Rapat Kerja Departemen Perindustrian 2009 di Hotel Bumi Karsa Bidakara Jakarta, Rabu 18 Februari 2009.

Dengan tidak ikutnya Indonesia dalam perjanjian itu, kata Edy, Indonesia bebas menjalankan kebijakan proteksi pasar dalam negeri. "Proteksi bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai WTO," katanya.

Misalnya, kata dia, proteksi karena batasan halal, alasan lingkungan, alasan perlindungan konsumen, atau proteksi perdagangan seperti antidumping dan safeguard.

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

"Terutama, kita bisa bermain naik atau menurunkan tarif bea masuk sampai batas 40 persen," kata dia. Menurutnya, semua kebijakan proteksi merupakan hak untuk setiap negara melakukan perlindungan produk dalam negerinya.

"WTO sebenarnya tertib dan ada proteksi di dalamnya, bahkan dengan alasan balance of payment, suatu negara boleh melakukan proteksi," kata Edy. Karena, setiap negara akan mengutamakan kepentingan nasionalnya.

Edy juga menjelaskan, kebijakan tarif nantinya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan domestik dan kemampuan dalam negeri. "Semisal gandum, karena kita tidak punya biji gandum dan harus impor, maka wajar jika tarif diturunkan," katanya.

Tapi, menurutnya, untuk polipropena (PP) dan polietilen (PE) memang tidak disetujui untuk diturunkan tarifnya karena itu bersifat penguatan bukan proteksi.

Duel AS Roma vs AC Milan

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

AS Roma berhasil menumbangkan AC Milan dengan skor 2-1 dalam Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Olimpico pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024