Adik Marcella Didakwa Curi Dompet Agung

VIVAnews - Sergio, adik Marcella Zalianty melakoni sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Februari 2008. Remaja pria itu didakwa mengambil dompet Agung Setiawan. Orang yang berseteru dengan kakaknya karena masalah kontrak pekerjaan.

"Yang dituduhkan pada Egy pencurian. Ancaman hukumannya kurang lebih empat tahun penjara," kata Slamet Yuono kuasa hukum Egy -sapaan akrab Sergio- sebelum sidang.

Slamet mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas Egy. Ini adalah untuk ketigakalinya pihak Egy mengajukan penangguhan penahanan.

Pertama kali kuasa hukum mengajukannya pada polisi. Namun ditolak Polres Jakarta Pusat dengan alasan Egy masih dibutuhkan untuk penyidikan. Permohonan penangguhan penahanan kembali diajukan saat Egy dilimpahkan ke Kejaksaan. "Tapi ditolak lagi. Alasan mereka karena polisi menolak permohonan itu," ujar Slamet.

Kali ini pihak Egy kembali mencoba, dengan jaminan. Saudara perempuannya, Olivia Zalianty, sang ibu Tetty Liz Indriati, serta kuasa hukum O.C Kaligis lah yang akan pasang badan. "Alasannya karena Egy itu masih anak kecil," Slamet berujar.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait situasi Pemilu 2024

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan telah menggodok pembentukan satuan tugas (satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024