Tersangka Korupsi Tak Ditahan

"Jangan Bandingkan Kami dengan KPK"

VIVAnews - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kebijakan tidak menahan tersangka korupsi yang mengembalikan uang negara. Kejaksaan tidak mau disamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selalu menahan tersangka pada saat penyidikan.

"Jangan bandingkan dengan KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.

Pernyataan ini disampaikan Marwan untuk menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch atau ICW. Menurut ICW, kejaksaan seharusnya mencontoh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang selalu menahan tersangka pada saat penyidikan.

ICW menilai pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi, KPK langsung mengambil tindakan menahan tersangka, melakukan penelusuran aset, melakukan tindakan penyitaan aset milik tersagka, dan pencekalan. Keempat langkah itu dinilai ICW efektif mengoptimalkan pengembalian uang negara.

Menurut Marwan, KPK memiliki aturan sendiri dalam menangani perkara korupsi. Bahkan KPK dapat menyimpang dari prosedur yang dimiliki kejaksaan. "Kita ini kan tidak, jadi kalau dibanding-bandingkan tidak pantas," ujarnya.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum kepikiran untuk maju dalam Pilkada 2024, dia justru menilai Kasatpol PP DKI Arifin berpotensi maju di Pilkada DKI.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024