Kasus Bank BNI

Maria Pauline Tak Mungkin Diekstradisi

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Badan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menilai upaya ekstadisi untuk terpidana pembobol Bank BNI, Maria Pauline mustahil dilakukan.

Susno menjelaskan tak mungkin Belanda bersedia mengekstradisi warga negaranya sendiri. Hal itu, kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Ekstradisi. 

"Sama dengan kita. Kalau ada warga kita diminta negara lain, tidak akan kita kirim," kata Susno kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2009. "Dunia internasional pun memakluminya."

Maria Pauline Lumowa adalah buronan Kejaksaan Agung dalam kasus penggelapan LC BNI. Dia menjadi pelaku utama pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Saat ini, Maria sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.

Menurut Susno, upaya hukum yang bisa dilakukan adalah membujuk Pauline agar bersedia datang ke Indonesia secara sukarela.

Cara lain, lanjut Susno, Indonesia bisa membangun kerja sama dengan Belanda untuk mengadili Pauline di Belanda. "Tapi MoU (memorandum of understanding) tentang itu belum ada," ujar Susno.

Maria Pauline tersangkut kasus pembobolan Bank Negara Indonesia 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta. Maria sebelumnya pernah kabur ke Singapura setelah itu ke Belanda.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024