Polisi: Sampoerna Katakan Lila Tidak Bersalah
VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji mengakui kepolisian telah memeriksa Boedi Sampoerna sebagai saksi korban atas tersangka Lila Gondokusumo.
"Penyidik memeriksa beliau (Boedi Sampoerna) sebagai saksi atas tersangka Lila Gondokusumo," ujar Susno kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis malam, 26 Februari 2009.
"Tetapi, Pak Boedi selalu mengatakan bahwa Lila tidak bersalah," katanya lagi. Padahal, menurut dia, yang bisa menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim. "Jadi, ini kan aneh."
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Kabareskrim Komjen Susno mengungkapkan seorang nasabah PT Antaboga tidak mempersoalkan kehilangan Rp 1 triliun asalkan Lila Gondokusumo dibebaskan dari penjara. Namun, saat itu, Susno tidak menyebutkan nama nasabah yang dimaksud.
"Ada nasabah hilang Rp 1 triliun, namun bagi dia tidak masalah asalkan Lila bisa dikeluarkan dari penjara," katanya. "Enak juga memeriksa kasus ini, ternyata ada asmara-asmaranya." Anggota Dewan pun tertawa.
Susno mengaku memanggil nasabah tersebut karena dia merupakan nasabah dengan nilai investasi terbanyak. Korban tersebut, menurut Susno, masuk ruangan Kabareskrim dikawal oleh anaknya.
Namun, sebelum masuk, bapak dan anak tersebut berantem. Sebab, lagi-lagi, nasabah itu tidak mempersoalkan uangnya. "Bagi saya bukan uang urusannya. Yang penting Mbak Lila (Gondokusumo) bisa keluar dari penjara."
Lila Gondokusumo adalah Direktur Bank Century. Dia mantan kepala Kantor Wilayah Century asal Surabaya. Namun, saat bank ini diambil alih pemerintah, dia dikembalikan sebagai Kepala kantor wilayah Surabaya.
Hanya tiga hari menjabat di Surabaya, dia ditangkap oleh polisi. Kini Lila ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Lila menjadi salah satu tersangka kasus penyelewengan Bank Century dan Antaboga.
Kabar yang beredar, Lila adalah seorang kekasih salah satu nasabah besar Bank Century. Dia sudah menjadi nasabah lama sejak Lila menjadi Kepala Cabang Bank Century di Surabaya.
Menurut Susno, modus operandinya adalah Kepala Cabang mempengaruhi nasabah. Nasabah dirayu memindahkan simpanan deposito ke produk investasi Antaboga tanpa dikenai pajak. "Caranya mudah, tinggal memindahkan rekening."