RUU Lindungi Masyarakat Miskin
VIVAnews - Rancangan Undang-undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau tidak akan merugikan petani tembakau. RUU tersebut dinilai akan melindungi masyarakat miskin.
Demikian disampaikan peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan dalam acara di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009.
Keuntungan petani tembakau berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dalam satu kali panen. "Penghasilan ini relatif kecil jika dibandingkan dengan resiko usaha yang ditanggung oleh petani pengelola," kata dia. Misalnya, resiko cuaca, hama dan turunnya harga.
Data Departemen Pertanian menunjukkan bahwa jumlah petani tembakau tahun 2004 adalah 684 ribu orang atau sekitar 0,7 persen jumlah tenaga kerja Indonesia. Menurutnya, petani tembakau bukan pekerja purna waktu karena hanya 4 bulan dalam setahun mereka mengerjakan pertanian tembakau.
Studi yang dilakukan Lembaga demografi FEUI di tiga daerah penghasil utama daun tembakau baru-baru ini menemukan bahwa upah rata-rata petani tembakau per hari adalah Rp 3637. Angka ini merupakan gaji terendah diantara enam komoditas pertanian.
Abdillah menjelaskan pengeluaran untuk konsumsi rokok pada keluarga termiskin Indonesia sebanyak 45 persen. "Enam dari 10 rumah tangga Indonesia mempunyai pengeluaran untuk rokok," kata dia. Penelitian itu merupakan hasil Riset kesehatan Dasar tahun 2006.