Cetak Biru Mahkamah Agung Berlaku Hingga 2030

VIVAnews - Mahkamah Agung saat ini tengah menyusun cetak biru pembaruan. Diharapkan cetak biru ini dapat berlaku hingga 2030.

"Namun ini harus dilakukan secara bertahap dan akan dievaluasi lima tahun sekali," kata Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, Paulus Effendy Lotulung, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Menurut Paulus, cetak biru ini diharapkan dapat dijalankan oleh pimpinan Mahkamah Agung lain. "Jadi siapapun pimpinan MA, nantinya harus mengacu pada cetak biru ini," jelas Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Tata Usaha Negara.

Paulus menjelaskan, Mahkamah Agung sudah sebagian melaksanakan pembaruan seperti yang diamanatkan dalam Cetak Biru 2003. Sebagian juga sedang dijalankan, namun sebagian sudah tidak relevan lagi.

Untuk pengembangan cetak biru ini, lanjut Paulus, diperlukan adanya peningkatan dorongan dari eksternal. Sehingga, Mahkamah dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan para pencari keadilan. Selain itu pelayanan pengadilan juga menjadi mudah dan terjangkuau. "Serta meningkatkan kepercayaan dan keyakinan publik," jelasnya.

Untuk itu, rencana strategis Mahkamah Agung perlu juga diperbarui sebelum pembangunan jangka menengah pemerintah selesai disusun. Saat ini, mahkamah memiliki tiga instrumen strategis yakni cetak biru, rencana strategis, dan pedoman reformasi birokrasi.

Prediksi Liga Europa: AS Roma vs AC Milan
Manajer Chelsea, Mauricio Pochettino

Pemain Chelsea Rebutan Penalti, Mauricio Pochettino: Ini Seperti Anak Kecil Memalukan

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino mengkritik sejumlah pemainnya usai rebutan penalti saat menghadapi Everton.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024