Dugaan Suap Anggota KPPU

Saksi Kunci Iqbal Tak Hadir

VIVAnews - Direktur Hukum PT Direct Vision Erwin Darwin Purba urung bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan suap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal.

Erwin batal dihadirkan dalam sidang Kamis 5 Maret 2009 karena saat ini yang bersangkutan tinggal di Singapura. Mengetahui hal tersebut, Iqbal yang menjadi terdakwa dalam kasus itu meminta agar Jaksa memanggil kembali Erwin dalam sidang.

Melalui pengacaranya, Iqbal mengatakan Erwin merupakan saksi kunci dalam kasus suap yang juga melibatkan bos Direct Vision, Billy Sindoro itu.

"Dia itu legal PT Direct. Dia yang mengatur hubungan dengan KPPU," kata Maqdir Ismail selaku pengacara Iqbal, Kamis 5 Maret 2009.

Maqdir mengatakan Erwin berperan sebagai pihak yang menghubungi salah satu majelis KPPU terkait perkara monopoli hak siar Liga Inggris di Astro TV. "Dia menghubungi Tajoedin untuk mempengaruhi perkara ini jauh sebelum sidang," kata Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menuding Erwin sebagai pihak yang membuat skenario untuk mempengaruhi putusan KPPU. "Jadi yang terlibat tidak hanya klien saya," aku Maqdir. Ia menduga ada hal yang ditutupi terkait kesaksian Erwin itu.

Menanggapi hal itu, Jaksa Sarjono Turin menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk melindungi saksi. "Semua yang dihadirkan itu untuk mengumpulkan keterangan saksi berdasarkan dakwaan," kata dia.

Ia justru menilai kesaksian Erwin tidak penting. Meski demikian, kata dia, jaksa akan memanggil Erwin pada sidang-sidang mendatang.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi
Mata uang Indonesia, Rupiah

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2024 tumbuh lebih tinggi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024