Mahasiswa Indonesia Tewas di Singapura

KBRI Yakin Hukum Singapura Berlaku Adil

VIVAnews - Kasus tewasnya David Hartanto Widjaja (21) ditangani penuh oleh penegak hukum Singapura, tak ada celah Indonesia untuk melakukan intervensi. Meski demikian, Koordinator Fungsi Protokoler dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Achmad Jatmiko yakin penegak hukum Singapura akan adil, tak terkecuali pada warga asing.

"Singapura itu memiliki law enforcement [penerapan hukum] bagus," kata Achmad dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis 5 Maret 2009. 

Peradilan kasus di Singapura, kata Achmad, bisa berlangsung lama atau bahkan cepat. "Namun, pasti selesai dengan adil," kata Achmad, yakin.

Salah satu kasus WNI yang pernah ditangani pengadilan Singapura adalah kasus buruh migran, Tasiyem. "Kasus Tasiyem sampai tiga tahun baru selesai. Majikannya dihukum sepuluh tahun penjara. Inilah, kasus selalu diselesaikan tuntas walau lama," kata Achmad.

Di pengadilan, lanjut dia, semua hasil penyelidikan polisi atas kasus tewasnya David akan dibeber. Keluarga David bisa mengajukan tuntutan jika merasa tak puas atas putusan pengadilan. "KBRI bisa membantu, bukan membantu dalam proses pengadilan atau penyelidikan polisi, tetapi membantu memberikan pendampingan kepada keluarga," lanjut Achmad.

David yang mahasiswa tingkat akhir Universitas Nanyang Singapura ditemukan tewas terjatuh dari loteng. Menurut sejumlah media Singapura, David bunuh diri usai menusuk dosen pembimbingnya Senin 2 Maret 2009. Usai tragedi penusukan, korban yang dosen di Universitas Nanyang, Singapura,  Chan Kap Luk (45) dilarikan di Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura. Beda nasib, sang profesor saat ini masih hidup dan  kondisinya membaik.

Tak ada yang tahu apa yang menyebabkan David terjatuh dari loteng fakultas, sama halnya tak ada yang bisa menebak apa yang sesungguhnya terjadi di ruang sang profesor ketika insiden penusukan terjadi. Polisi Singapura masih menyelidiki kasus ini. Menurut Achmad, hasil otopsi David baru diketahui bulan depan. Penyelidikan polisi rampung lebih lama lagi, sekitar enam bulan.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Munas yang dihelat Desember 2024 sudah diatur dalan AD/ART partai.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024