Pansus Orang Hilang

Komnas HAM: Parlemen Jangan Gegabah

VIVAnews – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim mengatakan Panitia Khusus Orang Hilang yang dibentuk legislatif sebaiknya bukan untuk merekomendasikan presiden agar membentuk pengadilan hak asasi manusia atau tidak.

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Sebab, kata Kasim pada Rabu 22 Oktober 2008, yang menentukan ada tidaknya pelanggaran adalah penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hal ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Panitia Khusus Orang Hilang rencananya memanggil sejumlah mantan jenderal. Pemanggilan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam berbagai kasus penculikan. Di antaranya, Prabowo Subianto dan Wiranto.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Ifdhal mengatakan, hasil penyelidikan komisi nasional tentang kasus penculikan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada November 2006. Kejaksaan, katanya, diharapkan membuat tindak lanjut kasus itu.

Hanya saja, penghilangan orang secara paksa itu terjadi sebelum Undang Undang nomor 26 tahun 2000. Karena itu, guna mempercepat proses pembentukan Pengadilan Ad Hoc, komisi nasional telah menyampaikan hasil penyelidikannya ke legislatif dan presiden.

7 Destinasi Lokasi Syuting Film dengan Budget Besar yang Wajib Dikunjungi di Dunia
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden dan Wak

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024