VIVAnews – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim mengatakan Panitia Khusus Orang Hilang yang dibentuk legislatif sebaiknya bukan untuk merekomendasikan presiden agar membentuk pengadilan hak asasi manusia atau tidak.
Sebab, kata Kasim pada Rabu 22 Oktober 2008, yang menentukan ada tidaknya pelanggaran adalah penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hal ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Panitia Khusus Orang Hilang rencananya memanggil sejumlah mantan jenderal. Pemanggilan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam berbagai kasus penculikan. Di antaranya, Prabowo Subianto dan Wiranto.
Ifdhal mengatakan, hasil penyelidikan komisi nasional tentang kasus penculikan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada November 2006. Kejaksaan, katanya, diharapkan membuat tindak lanjut kasus itu.
Hanya saja, penghilangan orang secara paksa itu terjadi sebelum Undang Undang nomor 26 tahun 2000. Karena itu, guna mempercepat proses pembentukan Pengadilan Ad Hoc, komisi nasional telah menyampaikan hasil penyelidikannya ke legislatif dan presiden.