VIVAnews – Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Darmono mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi surat hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo. Dari hasil evaluasi, ditemukan bukti perbuatan tercela.
”Tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2008.
Sejauh ini Ratmadi sudah dijatuhi sanksi disiplin yakni pencopotan jabatan sebaga Kajari. ”Diberhentikan dari jabatannya itu sudah merupakan hukuman juga,” kata Darmono.
Jika diputuskan sanksi berat sampai pemberhentian dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), kata Darmono, putusan harus melalui majelis kehormatan jaksa.
Dugaan pemerasan oleh Ratmadi terkuak ketika rekaman pembicaraannya dengan kepala panitia lelang Pemda Boalemo Subhan Umar beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Ratmadi mengungkapkan kekesalannya pada bupati dan sejumlah kepala dinas terkait tidak memperoleh upeti yang nilainya sama dengan polisi.
Dalam rekaman itu, Ratmadi mengatakan tidak mau diberi uang di bawah Rp 50 juta. Jika tidak dipenuhi, dia mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas terkait yang terindikasi melakukan korupsi proyek.