Tiga Bekas Petinggi BI juga jadi Tersangka

VIVAnews - Tiga bekas petinggi Bank Indonesia, Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka menjadi tersangka bersama dengan besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan.

"Penetapan didasarkan hasil penyidikan dan putusan saudara Burhanuddin Abdullah," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di gedung komisi antikorupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan terbukti bersama-sama dengan empat tersangka yang baru ini menyetujui pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Penyidikan terhadap empat tersangka baru ini akan dimulai komisi antikorupsi pada Kamis, 30 Oktober 2008. "Mulai besok akan ada pemeriksaan saksi," jelas Antasari.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024