VIVAnews - Tiga bekas petinggi Bank Indonesia, Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka menjadi tersangka bersama dengan besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan.
"Penetapan didasarkan hasil penyidikan dan putusan saudara Burhanuddin Abdullah," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di gedung komisi antikorupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan terbukti bersama-sama dengan empat tersangka yang baru ini menyetujui pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Penyidikan terhadap empat tersangka baru ini akan dimulai komisi antikorupsi pada Kamis, 30 Oktober 2008. "Mulai besok akan ada pemeriksaan saksi," jelas Antasari.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
1 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
2 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini