VIVAnews – Rombongan keluarga dan pendukung terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Munarman memenuhi ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Kamis 30 Oktober 2008 siang ini, dua terdakwa kasus pernyerangan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan akan divonis.
Mereka datang secara bergelombang sejak pukul 09.00 WIB. Sekurang-kurangnya 50 orang pendukung Rizieq duduk di bangku-bangku ruang persidangan. “Kami ingin Habib dibebaskan,” kata istri Rizieq bernama Syarifah Fadlun kepada VIVAnews.
Sidang belum dimulai hingga pukul 10.00 WIB. Rizieq dan Munarman belum nampak di sana. Ruang sidang lantai tiga itu juga mendapat penjagaan dari polisi tanpa senjata. Begitu juga di bagian teras ruangan, petugas berjaga-jaga di sana. Pintu ruang sekali-sekali ditutup agar tidak semua orang bisa masuk.
Di luar gedung, Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat, Eko Saputro, menjelaskan pihaknya menerjunkan 1.565 polisi dengan pembagian, 500 personel ditempatkan di pengadilan, dan 1.000 personel di kawasan Monas. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya bentrokan fisik dengan aliansi.