VIVAnews-Perlengkapan khusus kendaraan angkutan mudik seperti martil, alat pemadam kebakaran dan juga P3K, mutlak dimiliki setiap bus sebagai fasilitas untuk menunjang keselamatan penumpang.
Menyikapi hal itu, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Jawa Timur melakukan sidak terhadap sejumlah kendaraan angkutan mudik di Terminal Bus Purabaya, yang merupakan kelanjutan kunjungan Komisi Perhubungan DPR RI di sejumlah Terminal di Jawa Timur.
"Saat kunjungan ke Terminal Purabaya mereka mempersoalkan belum dilakukannya kesiapan beberapa angkutan mudik, seperti soal sarat wajib perlengkapan kendaraan umum bus, seperti martil pemecah kaca, alat pemadam kebakaran dan P3K," ujar Kepala DLLAJ Jawa Timur Sudirman Lambali kepada wartawan, Selasa, 23 September 2008.
Karena itu, mutlak bagi bus angkutan lebaran untuk melengkapi kendaraanya dengan peralatan seperti pemecah kaca tidak harus menggunakan martil, bisa sesuatu yang bersifat tajam dan keraslainnya. “Setiap bus sudah kita antisipasi dengan mewajibkan penyediaan perlengkapan standar khusus berupa penyediaan peralatan benda keras, pemadam, kesehatan dan P3K," tegasnya.
Karena itu, bila ditemukan masih ada bus yang belum memenuhi syarat, pihak DLLAJ akan menarik izin trayek perusahaan bus tersebut hingga benar-benar mengikuti aturan dan standar yang sudah ditentukan Departemen Perhubungan. *laporan koresponden Sony wignya wibawa dari Surabaya.