Siaran Empat Mata Dihentikan

KPI: Inilah Tiga Pasal yang Dilanggar

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memutuskan untuk menghentikan siaran program Empat Mata di Trans7. Komisi menilai program yang dipandu komedian Tukul Arwana itu telah melanggar tiga pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Pernyataan tersebut berdasarkan siaran pers yang diterima VIVAnews dari Komisi Penyiaran Indonesia, Selasa, 4 November 2008. Komisi telah menerima pengaduan yang gencar dari masyarakat soal siaran Empat Mata yang menampilkan mantan terpidana kasus kanibal, Sumanto dan seorang bintang tamu yang sedang memakan seekor kodok.

Pasal-pasal yang dilanggar tersebut yakni:
1. Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi: Lembaga pengiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis
2. Pasal 28 ayat 4 yang berbunyi: Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari
3. Pasal 36 yang berbunyi: Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.

"Apabila Trans7 tidak mematuhi keputusan ini, maka Komisi akan mempertimbangkan sanksi sesuai Undang-Undang Penyiaran," tulis surat Komisi Penyiaran Indonesia dengan Nomor: 23/KPI/SP/11/08.

Ini Mobil Andalan Pelatih Timnas Shin Tae-yong untuk Jalan-jalan di Indonesia
Aplikasi Bank Jago dan Gojek.

Laba Bersih Bank Jago Naik 24 Persen Kuartal I-2024, Intip Sumber Cuannya

PT Bank Jago TbkĀ membukukan laba bersih setelah pajak (net profit after tax) sebesar Rp 22 miliar per akhir Maret 2024 atau kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024