Badan Pengawas Pemilu

Soal Wulan Guritno, KPU Langgar Kode Etik

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu menemukan fakta artis Wulan Guritno masuk dalam daftar calon sementara tanpa menggunakan ijazah. Komisi Pemilihan Umum jelas telah melanggar kode etik.

Dengan begitu, Pengawas Pemilu menegaskan, Wulan Guritno tak memiliki ijazah palsu sehingga tak bisa dijerat pidana apapun. "Yang ada pelanggaran administratif. Mengapa dia bisa diloloskan dalam daftar padahal secara administrasi tidak lengkap. Karena Wulan Guritno hanya menyerahkan transkrip nilai, itu tidak menunjukkan keterangan kelulusan atau ijazah," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, usai melaporkan calon anggota legislatif yang diduga berbuat pidana di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 4 November 2008.

"Ini yang jadi pertanyaan kita, mengapa bisa masuk daftar?" kata Wirdya lebih jauh. Wirdya menyimpulkan Komisi Pemilihan Umum telah melanggar kode etik karena bertindak memihak pada salah satu partai. Dalam hal ini, partai yang dimaksud Wirdya tentu saja, Partai Amanat Nasional, yang menaruh Wulan sebagai calon nomor urut 1 dari daerah pemilihan Jawa Tengah III. "harusnya KPU tidak memihak," kata Wirdya.

Namun dalam kesempatan itu, Wirdya tidak berbicara mengenai tindakan Pengawas Pemilu terhadap KPU terkait kasus Wulan Guritno ini.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024
Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024