Imbas Krisis Global

Kenaikan Upah Ancam PHK 250 Ribu Karyawan

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperingatkan, kenaikan upah 10 persen akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan jumlah yang sama, atau bahkan lebih besar dari 10 persen.

Hal ini terjadi jika pemerintah tidak sanggup melakukan antisipasi dan menjaga kondisi dalam negeri pada 2009 mendatang.

Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, 2009 merupakan tahun yang buruk bagi industri manufaktur Indonesia. Jika pemerintah tidak sanggup menyediakan order untuk industri ini, sementara ada peningkatan upah, bisa terjadi PHK besar-besaran.

Salah satunya industri tekstil dan garmen, yang akan terkena dampaknya lebih awal. "Sektor ini bisa PHK 250 ribu karyawan dari total 2,5 juta karyawan. Sebab 2009 pasar tekstil dan garmen akan turun signifikan," ujar Sofjan, di Jakarta, Rabu 5 November 2008.

Sofjan meminta agar pemerintah mengupayakan sektor tekstil tetap berjalan dengan mengurangi penyelundupan. Ia juga menyatakan agar karyawan tidak menekan pengusaha untuk menaikan gaji. "2009, BBM akan turun, inflasi tidak jauh dari tahun ini, sehingga kesejahteraan karyawan minimal sama," katanya.

Kalaupun karyawan meminta kenaikan gaji, Sofjan mengatakan tidak masalah. Asal karyawan melihat kondisi perusahaan sendiri. Kalau perusahaan memburuk, sementara pekerja meminta kenaikan upah, PHK tidak akan terelakkan lagi.

Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Guru besar kebijakan publik Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024