Kasus Suap Jaksa Urip

Artalyta Tetap Dihukum Lima Tahun Penjara

VIVAnews - Upaya banding terdakwa suap Artalyta Suryani kandas. Kerabat dekat Sjamsul Nursalim ini tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Urip Tri Gunawan.

"Bandingnya ditolak," kata anggota majelis ban juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Madya Rahardja saat dihubungi, Kajmis, 6 November 2008. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang terdiri atas Yanto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, HM As'adi Al Mahruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi pada 4 November 2008.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Menurut Madya, Artalyta terbukti telah melakukan upaya suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. "Karenanya hukumannya kita perkuat dengan menambahkan jika tidak membayar denda Rp 250 juta maka dia harus dipenjara lima bulan," tambahnya.

Dalam kasus serupa, Jaksa Urip juga sudah menerima hukuman setimpal dan harus dipenjara selama 20 tahun penjara. Urip terbukti membocorkan rahasia pemeriksaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Atas upaya itu, Urip mendapatkan ganjaran dari Artalyta sebesar Rp 660 ribu.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024