Revisi UU MA

Dewan: Revisi UU MA Disahkan Tahun Ini

VIVAnews – Dewan menargetkan Revisi UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung disahkan tahun ini. Menurut anggota Komisi Hukum Lukman Hakim Saifuddin mengatakan revisi UU tersebut tidak berdiri sendiri namun terkait dengan revisi UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Pengadilan Tipikor.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

”Sekitar Oktober atau November,” katanya dalam wawancara dengan VIVAnews, Rabu, 24 September 2008. Menurutnya, sejauh ini baru revisi UU MA yang dibahas, sementara tiga revisi UU lainnya menyusul.
Proses pembahasan revisi UU MA sudah dilakukan oleh panitia kerja (panja)di Kawasan Puncak, Bogor. Salah satu putusan kontroversial adalah memperpanjang usia hakim agung sampai 70 tahun.

Menurut Lukman, proses pembahasan revisi UU MA, termasuk perpanjangan usia hakim, belum selesai. Hasil pembahasan panja masih harus dibicarakan di rapat komisi dan panitia khusus. ”Bisa saja hasil panja dimentahkan lagi,” katanya.

Kumpulan Kata-kata Inspiratif untuk Memperingati Hari Kartini

Secara terpisah, Peneliti ICW Febri Diansyah mengatakan koalisi LSM akan memperjuangkan agar perpanjangan usia hakim agung batal. ”Masih mungkin berubah di komisi, kami akan terus mendesak,” katanya dalam wawancara telepon dengan VIVAnews Rabu, 24 September 2008.

Jika Dewan tetap ngotot mengesahkan putusan yang kontroversial itu, tambahnya, koalisi akan memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme judicial review. ”Perpanjangan usia hakim agung membunuh hak para hakim muda,” kata Febri.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

Menurutnya, putusan untuk memperpanjang usia hakim agung merupakan kemunduran bagi reformasi peradilan. Hingga tahun 2008, kondisi MA masih jauh dari kesan bersih.

Indikatornya, berdasarkan penelitian koalisi, tren vonis bebas untuk kasus korupsi tahun 2005 hingga Juni 2008 di peradilan umum terus meningkat. Pada 2005, sekitar 22,22% terdakwa kasus korupsi divonis bebas di peradilan umum (54 orang); meningkat menjadi 32,13% atau 116 terdakwa di tahun 2006; kembali mengalami kenaikan mencapai 56,84% atau 212 orang di tahun 2007; dan 104 terdakwa korupsi kembali divonis bebas hingga Juni 2008.

Hal itu diperburuk hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2008 yang menempatkan peradilan Indonesia sebagai peradilan terburuk di Asia. ”Harus dipercepat, proses regenerasi di MA,” kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya