Korupsi Depkumham

Jampidsus: Tak Ada Dendam Pribadi

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, membantah adanya dendam pribadi dalam penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita. Ia mengatakan penahanan Romli murni proses hukum.

Marwan mengaku pernah mendengar kabar bahwa Romli menjegalnya saat pemilihan Jaksa Muda Pidana Khusus dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, kata Marwan, dirinya tidak punya persoalan pribadi dengan Romli.

"Nyatanya saya jadi Jampidsus. Kalau soal Ketua KPK, itu kan penilaian DPR. Jadi, ada Romli atau tidak, itu tidak masalah," kata Marwan kepada wartawan, di kantornya Selasa 11 November 2008.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pengusutan kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia didasarkan pada laporan masyarakat.

"Ini kan laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Jadi, tidak ada latar belakang lain. Orang kalau sudah begitu kan nuding macam-macam," tukasnya.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

baca juga: Romli Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024