VIVAnews- Polisi mulai mengusut tabrakan maut antara bus Puspajaya dengan pick up L 300 di Subang, Jawa Barat yang terjadi Jumat subuh dan menewaskan 8 orang itu. Polisi menduga, supir pick up menyalahi aturan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira mengatakan hal itu di kantornya, Jumat 26 September 2008. "Mobil pick up tidak boleh digunakan untuk angkutan orang,"kata Abubakar. Semua korban tewas, kata Abubakar merupakan penumpang pick up.
Ia mengimbau agar masyarakat yang mudik tetap mematuhi aturan berkendaraan. "Jangan melebihi kapasitas dan beban bawaan kendaraan,"ujarnya.
Abubakar belum bisa memastikan apakah ada tersangka dalam kasus kecelakaan maut itu. "Kita masih terus melakukan pemeriksaan,"kata dia.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 02.15 WIB di Jalan Ahmad Yani Kampung Marga Mulya Desa Ciasem Jirang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.