Pembangunan RSH

Menkeu Didesak Kucurkan Dana Bapertarum PNS

VIVAnews - Kementerian Negara Perumahan Rakyat mengharapkan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) senilai Rp 2 triliun segera dikucurkan kepada Bank Tabungan Negara (BTN). 

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

"Harapan kami segera dipusatkan ke BTN," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat M Yusuf Asy'ari kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Sebab, menurut Yusuf, dana Bapertarum PNS sebesar Rp 2 triliun atau 40 persen dari dana yang disiapkan sebagai bantuan uang muka bagi pegawai negeri sipil dalam memiliki rumah sederhana sehat (RSH) tersebut saat ini ada di portofolio Menteri Keuangan (Menkeu).

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Sedangkan sisanya, kata dia, atau 60 persen yang digunakan sebagai dana operasional ada di Bapertarum PNS sendiri, meski penggunaannya harus atas izin Menteri Negara Perumahaan Rakyat. "Saya yang atur untuk pengeluaran atau pemakaiannya," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, dana Bapertarum PNS sebagai portofolio Menkeu itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahaan Rakyat.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Dia mengakui, pihaknya menempuh langkah pengucuran dana Bapetarum PNS segera dari Menkeu, karena saat ini likuiditas BTN untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sedang menurun. "Bapak Wakil Presiden sudah menyetujui," jelasnya.

Namun, dia mengatakan, meski bunga KPR meningkat saat ini mencapai level 15 persen, pihaknya belum akan meminta tambahan subsidi dari pemerintah. "Tapi kita berharap dan sudah membicarakan hal itu ke Bank Indonesia agar mencari terobosan untuk membantu likuiditas penyaluran KPR," ujar Yusuf.

Pada kesempatan itu, Yusuf juga berharap, agar bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut mengalokasikan dananya sebagai KPR untuk kepemilikan rumah bersubsidi atau RSH.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya