VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memberlakukan peraturan agar setiap tahanannya mengenakan baju bertuliskan 'Tahanan KPK'. Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 September 2008.
"Sudah diberlakukan berdasarkan surat Deputi Penindakan Nomor B-40/20/XI/2008," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.
Antasari menegaskan, komisi antikorupsi sudah menyampaikan peraturan ini ke semua rumah tahanan (rutan) yang dititipi tahanan. "Kami minta kepada setiap rutan agar setiap tahanan kami menggunakan baju tahanan," jelasnya.
Selama ini, komisi menitipkan tahanannya di seluruh Markas Kepolisian Resor di Jakarta, Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta, dan Markas Besar Kepolisian RI.
Diberitakan sebelumnya, baju bagi tahanan komisi antikorupsi sudah dipersiapkan. Namun, komisi masih memikirkan mekanisme penggunaan baju khusus itu. Baju tahanan itu nantinya akan bewarna biru. Pada bagian depan akan ditulis nomor para tersangka dan bagian belakang bertuliskan 'Tahanan KPK'.
Komisi juga segera mengirimkan baju itu kepada empat tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri.