Kejagung Segera Kirimkan Bahan BLBI ke KPK


VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan bahan-bahan penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahan tersebut akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan juru bicara Kejagung, Jasman Panjaitan kepada wartawan, Selasa 7 Oktober 2008. Ia menjelaskan Kejagung sebelumnya telah menerima surat dari KPK yang berisi pertanyaan KPK seputar perkembangan penyelesaian kasus BLBI. Surat itu, kata Jasman, tertanggal 26 September 2008.

"Bahan-bahan itu antara lain berupa penjelasan penuntasan kasus BLBI yang menggunakan UU perbankan oleh penyidik Polri," papar Jasman. Selain itu, Kejagung juga menggunakan instrumen UU nomor 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan, saat ini Kejagung telah menyerahkan 8 kasus BLBI ke Departemen Keuangan (Depkeu). Setelah itu, sambungnya, berkas 8 kasus itu juga akan diserahkan ke KPK. Namun, Jasman menolak menjelaskan ke-8 kasus tersebut lebih rinci.

"Semua bahan-bahan ini akan segera kita serahkan ke KPK. Setelah itu terserah KPK apakah merasa perlu gelar perkara atau tidak,"katanya. Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk mepelajari bahan-bahan tersebut sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut.

"KPK boleh mengambil alih kasus asal sesuai MoU dan aturan,"pukasnya.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS
4 ABG di Bekasi Tawuran Pakai Panah

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Polisi menangkap 4 Anak Baru Gede (ABG) yang tawuran di Kota Bekasi pada Sabtu dini hari, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024