Aturan Stiker Emisi

"Aturan Ini Rawan Pungli"

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru pada 2009, bagi kendaraan pribadi yang tidak memiliki stiker lulus uji emisi akan ditilang. Namun kebijakan ini dinilai rawan pungutan liar.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Heru Sutomo saat dihubungi VIVAnews mengatakan, dirinya bisa memahami kebijakan baru DKI ini. Kebijakan ini didasarkan atas pertumbuhan kendaraan yang makin besar.

Sebab akibat populasi kendaraan yang makin banyak, maka polusi yang dihasilkan sangat besar. "Apakah siap DKI menguji kendaraan pribadi yang begitu banyak," ujar Heru.

Seharusnya pemerintah provinsi terlebih dulu menciptakan sarana dan prasarana untuk pengujian. "Jika memang pengujian ini, sebagai sesuatu yang wajib, maka bengkel biasa tempat pemilik kendaraan merawat mobilnya bisa diberi sertifikat uji emisi," katanya.

Heru mengkhawatirkan, kebijakan ini akan menimbulkan kerawanan, yakni membuka potensi pungli baru. "Guna mengatasinya, sebaiknya yang melakukan test dan yang meluluskan adalah orang yang berbeda," tutur Heru.

Selama ini pengujian, baik Uji KIR atau Uji Beban dilakukan oleh pihak yang sama. "Ini yang rawan," katanya.

Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Dia meminta kepada Pemerintah DKI serius melakukan uji emisi pada kendaraan umum. Sebab banyak kendaraan umum yang sebenarnya tidak lulus uji emisi namun diloloskan. "Walaupun memang jumlah kendaraan umum kecil. Tapi jumlahnya signifikan," katanya.

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi/Realisasi Investasi.

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Selain Indonesia, tahun 2024 akan ada 64 negara yang juga menyelenggarakan pemilu. Sebagian besar Pemilu 2024 akan terjadi di Benua Eropa, dimana akan ada 19 negara yang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024