Praperadilan Romli Ditolak

Marwan: Bukti Tidak Ada Balas Dendam

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak  praperadilan yang diajukan Romli Atmasasmita. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi mengatakan putusan hakim membuktikan tak ada rekayasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang menjerat Romli.

"Jadi tidak ada karena balas dendam, rekayasa, atau karena kepentingan politik. Itu murni hukum," kata Marwan usai Salat Jumat di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 19 Desember 2008.

Marwan sekali lagi menegaskan tak ada motif dendam dalam memperkarakan Romli. "Itu datangnya dari bawah," kata dia.

Terkait penahanan terhadap Romli yang tergantung subyektifitas penyidik, Marwan mengatakan ada tiga alasan dilakukan penahanan yakni dikhawatirkan lari, mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Kalau penanganan kasus ini tidak ada subyektifnya, harus obyektif," ujar Marwan.

Dalam putusan praperadilan, Jumat 19 Desember 2008, hakim Suharto menyatakan surat perintah penahanan Romli sah. Dia juga mengatakan tak menemukan indikasi perlakukan diskriminasi dalam tindakan penyidik saat menahan Romli.

Selain Romli, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni  Syamsudin Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus. Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024