Kejaksaan Kaji 111 Vonis Pidana Mati

VIVAnews - Kejaksaan Agung mendata, tahun ini ada 121 orang yang divonis mati. Sepuluh diantaranya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

" Itu Termasuk Amrozi cs," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga kepada wartawan, Jumat 19 Desember 2008. Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron merupakan terpidana mati kasus bom Bali yang dieksekusi Minggu, 9 November lalu.

Sehingga tersisa 111 orang yang sudah terpidana dan terdakwa pidana mati menunggu kajian mendalam. Ritonga memaparkan 54 orang yang divonis mati tengah mengupayakan peninjauan kembali, 10 orang di tingkat kasasi, dan 8 orang masih di tingkat banding.

"Selain itu ada 22 orang terpidana mati tengah mengajukan grasi dan 17 lainnya belum menentukan sikap," jelas Ritonga.

Apakah ada target penyelesaian? "Target waktu tidak ada, tergantung kapan perkara itu putus," jelas Ritonga. Meski demikian, dalam bulan ini, Kejaksaan berencana akan mengeksekusi dua terpidana mati, yakni terpidana mati kasus pembunuhan Jurit bin Abdullah (39) dan seorang warga negara asing terpidana kasus narkoba.

Namun, Ritonga belum bersedia mengumumkan tanggal eksekusi karena menurutnya kejaksaan masih mengkaji dan meneliti. "Sehingga tidak ada kekeliruan," sambungnya.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet
Siskaeee.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Selebgram Siskaeee hingga kini belum diseret ke pengadilan terkait kasus film porno lokal. Terkait hal ini, polisi mengklaim pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024